TUBAN – Persoalan sampah plastik
selama ini cukup menggelisahkan, Indonesia menjadi Negara penghasil sampah
terbesar kedua di dunia setelah Cina.
Bertempat di Depan sepanjang Pantai Laut
Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Jl. RE. Martadinata Tuban Kasdim 0811/Tuban Mayor Arh
Teguh Prasetyo Wasis S.Sos beserta 50 anggota (Dpp Letda Inf Sunaryo) melaksanakan
Karya Bhakti Bersih Pantai bersama Bupati, Forkompimda dan Masyarakat dalam
rangka hari Peduli sampah nasional 2019 dengan tema "Mari sukseskan
gerakan Revolusi mental penanganan sampah untuk Indonesia bersih" sebagai
penyelenggaran Ir. Bambang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tuban.
Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 300
Orang antara lain: Wakil Bupati Tuban Ir. Noor Nahar Husein, Kasdim 0811 Tuban Mayor
Arh Teguh Prasetyo Wasis S.Sos, Kapolsek Kota Iptu Sugeng, Setda Tuban Ir. Budi
Wiyana, OPD Kab.Tuban, Perwakilan Manager TPPI Tuban, Pasiter Dim 0811 Tuban,
Danramil 0811/01 Kota, Danramil 0811/15 Jenu,
Instansi terkait, Siswa SD, SLTP dan SLTA dan Mahasiswa.
Pada tahun 2017 lalu, sampah di Indonesia
mencapai 180 juta ton per tahun. Kalau di bagi 260 juta penduduk, maka setiap
orang diperkirakan menghasilkan sampah sekitar 0,6 ton per tahunnya.
"Maka
dari itu, kita sebagai warga Tuban harus mengurangi penggunaan sampah
plastik," ujar Wabup Noor Nahar Hussein pada blokTuban.com usai
bersih pantai Jumat (8/3/2019).
Kegiatan
dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional 2019 digelar di sepanjang pantai Jalan
RE. Martadinata. Bersih pantai diikuti oleh siswa, pegawai dan pejabat pemkab,
TNI, Polri dan peserta lainnya.
Menurut
Wabup, penanganan sampah telah diatur dalam UU Nomor 18/2008 tentang
Pengelolaan Sampah, Peraturan PP Nomor 81/2012 soal pengelolaan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Juga
Peraturan Presiden Nomor 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengelolaan Sampah dan Peraturan Presiden Nomor 83/2018 tentang Penanganan
Sampah Laut. Pemerintah telah menetapkan target sampah kelola 100 persen pada
2025. Dengan pengurangan 30 persen dan penanganan sampah 70 persen.
Sesuai
Perpres Nomor 97/2017, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota wajib menyusun
dokumen kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah paling lama satu tahun
sejak aturan ada.
Setiap
daerah, perlu membuat perencanaan pengurangan dan penanganan sampah di daerah
masing-masing. Sampai Januari 2019, baru 308 kabupaten kota dan 15 provinsi
menyelesaikan dokumen tersebut.
"Sekarang
yang menjadi isu sensitif yaitu sampah popok," imbuhnya.
Ada
usulan pengelolaan sampah popok. Sekarang bagaimana paradigmanya sampai pada
hilir pengelolaan sampah popok. Bersama stakeholder perusahaan dan supermarket
di Tuban, Pemkab sementara telah membagikan 50 dropbox popok.
‘’Kalau
punya sampah popok masuknya ke dropbox. Jangan dicampur. Popok akan dikelola
jadi media tanam. Pemkab mengucapkan terimakasih atas kepeduliannya terhadap
sampah. Terutama masyarakat pesisir atas perannya sangat luar biasa,’’
tandasnya. (Pendim 0811)
Komentar
Posting Komentar