Kasdim 0811/Tuban Perangi Sampah Di Sepanjang Laut Depan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban



TUBAN  – Persoalan sampah plastik selama ini cukup menggelisahkan,  Indonesia menjadi Negara penghasil sampah terbesar kedua di dunia setelah Cina. 
Bertempat di Depan sepanjang Pantai Laut Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Jl. RE. Martadinata Tuban Kasdim 0811/Tuban Mayor Arh Teguh Prasetyo Wasis S.Sos beserta 50 anggota (Dpp Letda Inf Sunaryo) melaksanakan Karya Bhakti Bersih Pantai bersama Bupati, Forkompimda dan Masyarakat dalam rangka hari Peduli sampah nasional 2019 dengan tema "Mari sukseskan gerakan Revolusi mental penanganan sampah untuk Indonesia bersih" sebagai penyelenggaran Ir. Bambang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tuban.
Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 300 Orang antara lain: Wakil Bupati Tuban Ir. Noor Nahar Husein, Kasdim 0811 Tuban Mayor Arh Teguh Prasetyo Wasis S.Sos, Kapolsek Kota Iptu Sugeng, Setda Tuban Ir. Budi Wiyana, OPD Kab.Tuban, Perwakilan Manager TPPI Tuban, Pasiter Dim 0811 Tuban, Danramil 0811/01 Kota,  Danramil 0811/15 Jenu, Instansi terkait, Siswa SD, SLTP dan SLTA dan Mahasiswa.
Pada tahun 2017 lalu, sampah di Indonesia mencapai 180 juta ton per tahun. Kalau di bagi 260 juta penduduk, maka setiap orang diperkirakan menghasilkan sampah sekitar 0,6 ton per tahunnya. 
"Maka dari itu, kita sebagai warga Tuban harus mengurangi penggunaan sampah plastik," ujar Wabup Noor Nahar Hussein pada  blokTuban.com usai bersih pantai Jumat (8/3/2019).
Kegiatan  dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional 2019 digelar di sepanjang pantai Jalan RE. Martadinata. Bersih pantai diikuti oleh siswa, pegawai dan pejabat pemkab, TNI, Polri dan peserta lainnya.
Menurut Wabup, penanganan sampah telah diatur dalam UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan PP Nomor 81/2012 soal pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. 
Juga Peraturan Presiden Nomor 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah dan Peraturan Presiden Nomor 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Pemerintah telah menetapkan target sampah kelola 100 persen pada 2025. Dengan pengurangan 30 persen dan penanganan sampah 70 persen.
Sesuai Perpres Nomor 97/2017, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota wajib menyusun dokumen kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah paling lama satu tahun sejak aturan ada. 
Setiap daerah, perlu membuat perencanaan pengurangan dan penanganan sampah di daerah masing-masing. Sampai Januari 2019, baru 308 kabupaten kota dan 15 provinsi menyelesaikan dokumen tersebut. 
"Sekarang yang menjadi isu sensitif yaitu sampah popok," imbuhnya. 
Ada usulan pengelolaan sampah popok. Sekarang bagaimana paradigmanya sampai pada hilir pengelolaan sampah popok. Bersama stakeholder perusahaan dan supermarket di Tuban, Pemkab sementara telah membagikan 50 dropbox popok. 
‘’Kalau punya sampah popok masuknya ke dropbox. Jangan dicampur. Popok akan dikelola jadi media tanam. Pemkab mengucapkan terimakasih atas kepeduliannya terhadap sampah. Terutama masyarakat pesisir atas perannya sangat luar biasa,’’ tandasnya. (Pendim 0811) 

Komentar